sumber gambar beritasatu.com
Jakarta - Tindakan haram Kepala Sub Direktorat III Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) AKBP MB berbuah pidana.
Perwira menengah itu dibekuk pengamanan internal (Paminal) Polri dan diserahkan ke Direktorat Pidana Korupsi (Ditpikor) Polri terkait penerimaan uang suap sejumlah Rp 5 miliar dan uang US$ 168.000.
Uang sebanyak itu adalah imbalan dari para bandar judi atas "jasa" pembukaan blokir dua nomor rekening yang diduga sebagai penampungan judi online yang perkaranya ditangani Dirkrimum Polda Jawa Barat. Perkara kasus ini jalan ditempat sejak 2013 lalu.
Dalam rangkaian perkara ini juga dibekuk AKP DS selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum dan anak buahnya yang juga terlibat kasus yang sama. DS dan anggotanya menerima uang pelicin total Rp 370 juta.
"Sejauh ini hanya AKBP MB yang telah kita kenakan penahanan sejak Selasa (12/8) di Rutan Bareskrim sementara AKP DS masih kita periksa. Para penyuap juga kita periksa karena yang disuap dan menyuap adalah tindakan pidana," kata Kasubdit IV Dirtipikor Bareskrim Polri Kombes Yudhiawan di Mabes Polri Kamis (14/8).
Perkara ini terungkap berdasarkan kerja keras Paminal Polri. Awalnya Paminal menerima info bila penyidik Subdit III Polda Jabar membuka blokir atas nomor rekening yang berisi dana judi pada 17 Juni 2014 diluar prosedur semestinya.
Pada 23 Juli 2014, AKP DS menerima fee dari AI sebesar Rp 60 juta di lapangan parkir di Mapolda Jabar.
"Ini penemerimaan ketiga yang pertama Rp 240 juta dan kedua Rp 70 juta. Dalam peristiwa lainnya, dalam perkara yang sama, AKBP MB menerima Rp 5 miliar dari AD dan T selaku pemilik rekening judi online. Serah terima di rumah tersangka di Kota Wisata pada Juli 2014," beber Yudhiawan.
Namun Yudhiawan belum mengetahui total uang yang berada di dalam rekening tersebut sehingga bandar judi berani menyuap hingga Rp 5 miliar lebih. Yang jelas total ada 18 rekening yang diblokir dari kasus ini yang berada di dua bank.
"Ditreskrimum Polda Jabar sebagai atasan mereka kita sudah periksa tapi karena baru menjabat, dia mengaku tidak tahu menahu. Kita terus mencari data dan kemungkinan pelaku lainnya," sambung Yudhiawan.
Atas tindakan pelaku mereka dijerat pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto menambahkan jika penindakan kasus ini adalah bukti Polri tidak menolelir pelanggaran oleh internalnya.
"Kelak bila pidananya terbukti yang bersangkutan akan dibawa ke sidang kode etik di mana salah satu rekomendasinya bisa dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," sambungnya.
Farouk Arnaz
Nara Sumber : beritasatu.com
No comments:
Post a Comment