Latest News

Thursday, 7 April 2016

Anak Pengusaha Jadi Bandar Judi Online Di Ciduk Polisi

gambar news.detik.com

Jakarta - Seorang anak pengusaha berinisial Dn (28) ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menjadi bandar judi bola online. Dalam satu tahun, omsetnya mencapai miliaran rupiah.

"Tersangka merupakan level bandar yang menerima taruhan dari para pemain. Kemudian, dia setor ke bandar di atasnya lagi yang lebih tinggi," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, kepada detikcom, Senin (25/1/2016).

Tersangka ditangkap tim yang dipimpin oleh AKP Resa Fiardi Marasabessy di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada pertengahan Januari 2016 lalu. "Tersangka menyelenggarakan perjudian melalui website www.sbxxxx.com," katanya.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak setahun lalu. "Dia ini sebenarnya anak pengusaha di Tanjung Pinang. Orangtuanya saja kaget dia bisa jadi bandar judi," ujar Handik.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal  303  KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit laptop, 1 unit HP Blackberry, 1 buah token BCA dan 2 buah buku Tabungan BCA.





No comments:

Post a Comment

beritaunik

Recent Post

Bandarqq99